Senin 1 Agustus 2016 terjadi kegopohan yang luar biasa, direncanakan ada rombongan yang akan datang ke kabupaten pekalongan yang terdiri dari Menteri Desa Bapak Eko Putro Sanjoyo, BSEE, M.BA bersama Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo.
Sedari malam minggu undangan sudah di sebar melalui media WhatsAap, SMS dan Twitter karena memang kepala desa-kepala desa sekabupaten pekalongan saat ini lebih telah menggunakan media terkini untuk penyampaian Informasi dan Undangan serta untuk Koordinasi. Hingga detik terakhir ketika ada perubahan jadwalpun berita tersampaikan secara realtime kepada seluruh kepala desa.
Dikarenakan suatu hal dan kepentingan yang lebih urgent, Bapak menteri urung hadir dan diwakilkan kepada Dirjend PPMD Bapak Ahmad Erani Yustika yang didampingi Kepala Bapermades Provinsi Jawa Tengah Bapak Drs Tavip Supriyanto, M.Si.
Rombongan datang sekitar pukul 10.00 wibb yang semula akan ke Pendopo dulu, rute dirubah dengan pertimbangan efisiensi maka ke UPK Manis kecamatan sragi untuk meninjau pelestarian program ex-pnpm khususnya dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) yang saat ini perputarannya mencapai nilai 4,5 milyar dengan NPL hanya 1,2 %. Dalam kunjungannya ke UPK terjadi diskusi mengenai Badan Hukum apa yang akan diterapkan pada lembaga UPK, karena sementara ini belum ada regulasi yang pasti.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Sunarto ketua UPK Manis menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah badan hukum apa yang tepat sementara Saridjo kepala desa kedungjaran sekaligus anggota BKAD Kecamatan sragi mengusulkan berbentuk Koperasi agar bisa berusaha di bidang lain sesuai kebutuhan di desa.
Kunjungan dilanjutkan kunjungan ke Desa Kedungjaran meninjau rintisan BUMDes yang sudah berjalan sekitar 1/2 tahun namun sudah bisa bekerjasama dengan pihak bank BNI dalam pelayanan pembukaan rekening Bank, tarik tunai selayaknya bank serta layanan lain seperti PPOB, Layanan Internet dan Simpan Pinjam. Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan keluh kesah kepala desa dengan balaidesa yang belum sah dimiliki agar bisa menggunakan dana desa untuk balaidesa, dijawab Bapak Dirjend PPMD memang belum diperbolehkan selama Infrastruktur lain dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat belum terselesaikan.
Setelah dari Kedungjaran Rombongan menuju Rejosari Bojong untuk meninjau pemanfaat Dana Desa di desa Rejosari dalam hal pemanfaatan dana desa untuk Pemberdayaan Masyarakat.
Terakhir di pendopo rumah dinas bupati pekalongan yang merupakan acara Puncak dilakukan Pengarahan didepan 300-an kepala desa dan camat dikabupaten pekalongan. Dalam sambutannya Bupati Pekalongan Bapak Asip Kholbihi menyampaikan pesan agar kepala desa bijak dan cerdas dalam menjalankan dana desa serta harus mulai berani merubah kebijakan tidak saja untuk pembangunan Infrastruktur namun juga untuk pemberdayaan masyarakat.
Akhirnya Dirjend PPMD Bapak Ahmad Erani Yustika memaparkan secara detail penggunaan Dana Desa untuk Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dengan tentunya setelah semua kebutuhan dasar sosial masyarakat berupa kebutuhan pendidikan dasar/dini, Jamban dan drainase keluarga, air minum terselesaikan. Setelah semua selesai boleh untuk pelatihan, bantuan permodalan ukm serta pembuatan BUMDes yang menggali potensi lokal desa seperti sumber daya alam, pariwisata desa dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar